Foto: Prosesi Pemakaman KH. Ma'ruf Irsyad Kudus (Dok: Piye Kabare Demak)

Hukum ta'ziyah adalah sunah baik dilaksanakan sebelum maupun sesudah pemakaman. Terdapat beberapa hadits yang memberikan tuntunan untuk melaksanakan ta'ziyah seperti hadits yang diriwayatkan dalam sunan Abu Dawud dan Nasai melalui Abdullah bin Amr bin Ash sebuah hadits panjang yang di dalamnya disebutkan Nabi Muhammad Saw. berkata kepada Siti Fathimah:

ما أخرجك يا فاطمة من بيتك؟ قالت: أتيت أهل هذا الميت فترحّمتُ إليهم ميتهم أو عزّيتهم به

Artinya: "Apakah yang menyebabkan engkau keluar dari rumahmu Fathimah? Fathimah menjawab: "Saya baru saja mendatangi keluarga mayit ini untuk memohonkan rahmat kepada mayit mereka atau berbelasungkawa kepada mereka atas kematian si mayit"

Sementara itu, orang yang melaksanakan ta'ziyah akan mendapatkan pahala yaitu berupa perhiasan kehormatan yang akan dipakainya kelak di hari kiamat. Ini sesuai dengan hadits nabi yang diriwayatkan dalam Kitab Sunan Ibnu Majah dan Imam Baihaqi dengan sanad hasan melalui Amr ibnu Hazm r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda:

ما من مؤمن يعزي أخاه بمصيبته إلا كساه الله عز وجل من حلل الكرامة يوم القيامة

Artinya: "Tiada orang mukmin yang berbelasungkawa (ta'ziyah) kepada saudaranya yang tertimpa musibah melainkan Alalh Swt. akan memakaikannya sebagian perhiasan kehormatan di hari kiamat.

Waktu pelaksanaan ta'ziyah yaitu tiga hari setelah mayit dimakamkan. Sebagaimana yang dikutip Imam Nawawi dari pendapat Syaikh Abu Muhammad al-Juwainy.

قال أصحابنا: يدخل وقت التعزية من حين يموت، ويبقى إلى ثلاثة أيام بعد الدفن. والثلاثة على التقريب لا على التحديد، كذا قاله الشيخ أبو محمد الجويني من أصحابنا

Artinya: "Teman kami mengatakan: "Waktu ta'ziyah dimulai sejak hari kematian dan terus berlangsung hingga tiga hari setelah penguburan. Tiga hari ini merupakan perkiraan, bukan sebagai batas waktu; demikian menurut Syaikh Abu Muhammad al-Juwainy dari kalangan teman-teman kami"

Kesunahan ta'ziyah dibatasi sampai tiga hari karena didasarkan pada kebiasaan hati shahibul mushibah sudah tenang setelah tiga hari. Oleh karena itu, jika ta'ziyah dilaksanakan lebih dari tiga hari dihawatirkan akan membuat hati shahibul mushibah kembali sedih karena teringat kepada mayit. 

Namun, ada beberapa ulama' yang memperbolehkan pelaksanaan ta'ziyah setelah tiga hari seperti pendapatnya Imam al-Haramain dan Abul Abbas ibnu al-Qash. Bahkan, Abul Abbas ibnu al-Qash berpendapat tidak ada batasan waktu berta'ziyah. 

وقال أبو العباس ابن القاص من أصحابنا: لا بأس بالتعزية بعد الثلاثة، بل يبقى أبدا وإن  طال الزمان (الأذكار النووية)

Namun, menurut pendapat yang terpilih tidak perlu berta'ziyah setelah tiga hari kecuali dalam keadaan yaitu apabila mu'azziyin atau shahibul mushibah tidak ada di tempat ketika dilaksanakan pemakaman, sedangkan ia baru kembali setelah tiga hari. 

والمختار أنها لا تفعل بعد ثلاثة أيام إلا في صورتين استثناهما أصحابنا أو جماعة منهم، وهما  إذا كان المعزي أو صاحب المصيبة غائبا حال الدفن، واتفق رجوعه بعد الثلاثة (الأذكار النووية)

Ta'ziyah sebaiknya dilaksanakan setelah pemakaman karena ashhabul mushibah pastinya disibukkan dengan pengurusan jenazah pada hari pemakaman. Selain itu, rasa kesepian yang menimpa mereka akan jauh lebih besar setelah selesai pemakaman. Tetapi jika mereka terlihat sangat sedih karena meninggalnya mayit, maka yang lebih utama mendahulukan ta'ziyah dengan tujuan menenangkan hati ashhabul mushibah.

قال أصحابنا: التعزية بعد الدفن أفضل منها قبله، لأن أهل الميت مشغولون بتجهيزه، ولأن وحشتهم بعد دفنه لفراقه أكثر، هذا إذا لم ير منهم جزعا شديدا، فإن رأه قدم التعزية  ليسكنهم (الأذكار النووية)


Penulis: Taufikul Lutfi Rois