![]() |
Foto: K. Zamakhsyari saat memimpin rapat kerja PAC JQH NU Karanganyar Demak. (Dok. Uyun) |
Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, menggelar rapat kerja pada Jum’at, 3 Oktober 2025, bertempat di Gedung MWC NU Kecamatan Karanganyar. Rapat kerja ini dihadiri jajaran pengurus PAC JQH NU Karanganyar.
Acara dibuka dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Panitia Pelantikan Pengurus PAC JQH NU Karanganyar, kemudian dilanjutkan dengan agenda rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua PAC JQH NU Karanganyar, K. Zamakhsyari.
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa keputusan strategis. Pertama, pengurus PAC segera menyusun jadwal pembentukan pengurus ranting dengan prioritas pada desa-desa yang sudah siap. Kedua, Desa Karanganyar ditetapkan sebagai lokasi pertama pembentukan pengurus ranting. Ketiga, kegiatan rutinan PAC JQH NU Karanganyar akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali (triwulan).
Ketua PAC JQH NU Karanganyar, K. Zamakhsyari, menegaskan pentingnya langkah ini bagi penguatan organisasi.
“Pembentukan pengurus ranting menjadi prioritas utama agar JQH NU Karanganyar semakin berkembang dan bisa hadir sampai ke tingkat desa,” ujarnya.
“Selain itu, kegiatan rutinan triwulan akan menjadi sarana untuk mempererat shilaturrahim, menjaga kekompakan, serta menyamakan langkah dalam mengembangkan JQH NU,” tambahnya.
![]() |
Foto: Pengurus JQH NU Karanganyar Demak turut serta dalam raker. (Dok. Rois) |
Sementara itu, Sekretaris PAC JQH NU Karanganyar, Uyun Asalina, memberikan apresiasi atas hasil rapat kerja ini.
“Kami sangat mendukung keputusan rapat ini. Kegiatan rutinan setiap tiga bulan akan menjadi ruang yang baik untuk saling berbagi pengalaman, menjaga semangat, dan memperkuat peran JQH di tengah masyarakat,” komentarnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, PAC JQH NU Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak berharap kinerja organisasi semakin optimal, program kerja lebih terarah, serta mampu memperluas kiprah Jam’iyyah Qurrra’ wal Huffadz di tingkat desa, khususnya dalam menjaga tradisi Al-Qur’an di masyarakat.
0 Komentar